![]() |
Sebanyak 200 pendemo yang terdiri dari Veteran Pembela Kemerdekaan 1975/76 Partisan dan Wanra ( Perlawanan Rakyat).kabupaten Belu Timor NTT menggelar aksi damai menuntut Ketua Macab Belu agar mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan perekrutan Veteran palsu dan diminta kembalikan hak- hak Veteran asli.
Aksi damai yang digelar di Kantor Macab Belu di Kilometer 16 Rabu ( 01/10/2025) membeberkan 10 jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Fanus dan diminta untuk dipertanggungjawabkan agar semua terang benderang dan tidak mencederai hati para Veteran akibat perbuatan Biadab.fanus atok
Dalam aksi damai Korlap Julio do Carmo, Lodofikus Manek, Yosef Fernandez dan Gaspar Besin dengan tegas menyuarakan telah terjadinya pelanggaran UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya dan ketentuan- ketentuan tindak pidana umum secara terstruktur, sistematis dan masif tetapi tidak ditindak.
"Ketua Macab Belu SAB diduga telah melakukan pelanggaran atas UU Veteran RI serta peraturan dan keputusan pelaksanaannya tetapi kemudian tidak ditindak. Apakah SAB kebal hukum, " tanya Korlap Julio Do Carmo.
Para Pendemo lewat Korlap membeberkan 10 jenis pelanggaran yang dilakukan Ketua Macab Belu SAB. Menurut mereka jenis pelanggaran yang terjadi, pertama, Fanus Atok dan calo- calonya melakukan pungutan liar di Kabupaten Belu dan Malaka.
Kedua, SAB memiliki istri lebih dari satu yaitu istri kedua yang menjabat Bendahara Veteran Macab Belu sampai sekarang.
Ketiga, Stefanus atok baubukan TBO dan bukan Pejuang dan beliau memiliki 2 KTP yaitu KTP kelahiran 1958 dengan nama Stefanus Atok dan KTP kelahiran 1954 dengan nama Stefanus Atok Bau.
Keempat, Stefanus atok bau menjabat Ketua Macab Belu sampai sekarang namun sesuai hasil Mucab tahun 2022 bahwa ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan wewenang sebagai ketua maka dapat diberhentikan.
Kelima, semua bangunan yang menjadi fasilitas Veteran di KM 16 diduga menggunakan uang pribadi tanpa melibatkan pemerintah.
Ke-enam, patut dipertanyakan kepada SAB bahwa bangunan gedung di KM 16 apakah memiliki akta tanah?
Ketujuh, pelanggaran pasca dharma LVRI dan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga LVRI yang tidak ditindak.
Kedelapan, macetnya penegakan hukum tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Veteran dengan terlapor fanus atok yang telah dilaporkan di Polda NTT/ Polres Belu sejak tanggal 30 Oktober 2013 dan 13 Oktober 2016.
Kesembilan, terjadinya peradilan sesat dalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2014/ PN Atb.
Kesepuluh, fanus atok diminta pertanggungjawabkan Veteran punya SKEP dan SK yang diganti dengan orang lain.
" Kami beri waktu satu Minggu untuk Stefanus Atok Bau pertanggungjawabkan 10 jenis pelanggaran tersebut. Jika sampai satu Minggu tidak digubris maka pejuang Veteran akan membawa massa lebih banyak lagi, " ujar Korlap.
(*).