![]() |
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025
Tentang
Perubahan Besaran Iuran Wajib Bulanan Anggota DPC PERADI Oelamasi
DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI OELAMASI, setelah:
Menimbang:
Bahwa iuran wajib bulanan anggota sebelumnya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan dianggap memberatkan sebagian anggota;
Bahwa demi menjamin kesinambungan partisipasi anggota dan tetap mendukung kegiatan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian besaran iuran;
Bahwa perubahan iuran ini telah disetujui dalam rapat pengurus DPC PERADI Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI;
Hasil rapat internal DPC PERADI Oelamasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Menetapkan perubahan iuran wajib bulanan anggota dari semula sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan per anggota.
2. Besaran iuran baru ini berlaku mulai bulan Agustus 2025 dan disetorkan melalui bendahara atau rekening resmi DPC PERADI Oelamasi.
3. Surat Keputusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait besaran iuran anggota.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan dan kondisi organisasi.
Ditetapkan di: Oelamasi
Pada tanggal: 8 Juli 2025
Atas nama
DEWAN PIMPINAN CABANG PERADI OELAMASI
Ketua,
Herry F. F. Battileo, SH. MH
Sekretaris,
Ian G. Tangga Boro, SH. MH