Kalabahi, – Pelaksanaan persidangan Majelis Jemaat Chikem Lelahomi wilayah Lembur Utara untuk menyusun program kerja dan anggaran Tahun Layan 2021 berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, bertempat di Gereja Chikem Lelahomi Desa Luba Kecamatan Lembur Kabupaten Alor, Rabu (3/2/2021).
Kehadiran Babinsa Koramil 1622-04/Apui Serma Deker Nafi selain memenuhi undangan pihak gereja, sekaligus untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan 3M dan 3T serta Vaksin Covid-19.
Babinsa Serma Deker Nafi diawali sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan gereja dan juga panitia persidangan karena kegaitan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) mulai dari tempat cuci tangan, pemakaian masker dan jarak duduk peserta persidangan.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan umat disini dan Panitia penyelenggara yang sudah mematuhi himbauan dari pemerintah dengan menerapkan protkes secara ketat”, ucap Deker.
Dijelaskan Serma Deker, bahwa untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka diperlukan kesadaran dari semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Tanpa kesadaran yang sungguh-sungguh, maka tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.
Karena itu, kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi semua himbauan pemerintah terkait dengan protokol kesehatan (protkes), sehingga semua upaya untuk segera memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) segera terwujud, harap Deker.
“Kami minta semua patuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), dan 3T (testing, tracing, treatment) serta Vaksin Covid-19. Kami minta masyarakat tidak resa dan ragu-ragu menerima Vaksinasi, semuanya aman dan halal karena sudah lebih awal divaksinasi kepada pejabat dan tenaga kesehatan”, harap Deker.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Majelis Jemaat Chikem Pdt. Farida Kafolakari,S.Th, Kepala Desa Luba Baoak Yusuf Fanmani, Babinsa Serma Deker Nafi, Serka Dominggus Latipra, Prada Muhammad Hidayat, Kepala Dusun II Luba Bapak Luter Mailani, Kepala Dusun I Luba Bapak Gerson Mailani, serta peserta persidangan lainnya.
(Pendim 1622)
