Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Jalankan Perbup Alor Nomor 56 Tahun 2020, Aparat Gabungan sidak Gelar Operasi Yustisi

Minggu, 31 Januari 2021 | Januari 31, 2021 WIB Last Updated 2021-01-31T09:23:27Z


Kalabahi, – Bertempat di depan pasar perbatasan Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, aparat gabungan inspeksi mendadak (Sidak) dan melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Alor Nomor 56 tanggal 10 Desember Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di wilayah Kabupaten Alor, dipimpin oleh Serma Dion Wodhi, Minggu siang (31/1/2021).


Kegiatan operasi gabungan Sidak dan Yustisi tersebut dilaksanakan oleh TNI, Polri dan aparat Pemerintah dalam hal ini anggota Kodim 1622/Alor bersama anggota Polres Alor dan Kasie Trantib Kelurahan Kalabahi Barat serta Linmas.


Serma Dion Wodhi mengatakan kegiatan operasi gabungan Sidak dan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti ini akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Peraturan Bupati Alor Nomor 56 Tahun 2020.


“Kami lakukan demi kebaikan bersama dan terkhusus masyarakat umumnya, sehingga penyebaran Covid-19 bisa segera berakhir dengan secepatnya”, ucap Babinsa Serma Dion.


Selain pasar perbatasan Kenarikang, sasaran Sidak Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh petugas gabungan diantaranya sepanjang Jalan Utama dari Kelurahan Mutiara hingga Kelurahan Kalabahi Barat, tempat-tempat usaha toko, kios-kios, rumah makan, tempat biliyard dan tempat keramaian lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Teluk Mutiara.


Dalam pelaksanaan kegiatan Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut petugas operasi gabungan melaksanakan Sidak kepada masyarakat, melaksanakan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara selalu 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak) juga disampaikan tentang apa itu 3T, Vaksin dan Komorbid.


Dalam Pelaksanaan operasi yustisi Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut petugas operasi gabungan mendapatkan beberapa warga masyarakat tidak patuh terhadap himbauan protokol kesehatan yang sering disampaikan pemerintah, aparat TNI dan Polri serta tokoh-tokoh yang ada diwilayah.


(Pendim 1622)