Denpasar - Dalam mengantisipasi dan menekan kerumunan massa menjelang pergantian Tahun Baru 2021, Kodim 1611/Badung dan Koramil Jajaran mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat yang akan merayakan pergantian malam Tahun Baru. Kamis (31/12/2020).
Bertempat di Kantor Makodim 1611/Badung Jln. Sugianyar No. 6 Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dilaksanakan kegiatan Apel Patroli Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dengan instansi terkait dalam rangka penegakan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 19 dalam tatanan kehidupan era baru disaat menjelang malam pergantian malam tahun baru 2021 yang dipimpin oleh Pasiospdim 1611/Badung Mayor Arm Angga Baru Furqanna, S.E., Msi.
Adapun instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung diantaranya dari unsur TNI dalam hal ini Kodim 1611/Badung dan Koramil Jajaran, Polresta Denpasar, Polres Badung, Pol PP Prov. Bali, Pol PP Kota Denpasar, Pol PP Kab. Badung, BPBD Prov. Bali, BPBD Kota Denpasar, BPBD Kab. Badung, Pramuka, Relawan, PMI, dan Duta.
Atas seijin Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana, dalam arahannya Pasiopsdim 1611/Badung Mayor Arm Angga Baru Furqanna menyampaikan "Apel Patroli Satgas Enforce Kerumunan ini dalam rangka patroli sidak penerapan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 19 dalam tatanan kehidupan Era Baru terutama kerumunan pada saat menjelang pergantian malam Tahun Baru 2021".
Lebih lanjut "Dalam pelaksanaan patroli, kita harus lebih tegas dan apabila ada kerumunan jika diarahkan tidak bisa, maka harus dibubarkan, sudah ada Satpol PP dan juga Polri sehingga bagaimana mekanismenya kita sudah tidak ragu lagi, dimana sudah banyak Sagtas yang dibentuk dan diturunkan".
"Mari kita laksanakan tugas ini dengan semangat dan maksimal untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, ingat selalu faktor keamanan dilapangan. Untuk tekhnis dilapangan nanti agar diatur mekanisme pelaksanaan pendisiplinannya, kita laksanakan pendisiplinan prokes dengan humanis, dalam sidak nanti tidak ada perbedan antara pengunjung lokal dan pengunjung asing", tegas Pasiops Kodim.
Dalam pelaksanaan kegiatan Apel Patroli Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dengan instansi terkait tersebut dibagi menjadi 2 tahap yaitu tahap pertama pelaksanaan patroli Satgas Enforce Kerumunan pada sore hari yang dimulai pada pukul 16.00 Wita dan tahap kedua dilaksanakan pada pukul 21.00 Wita.
Adapun sasaran yang dituju Satgas Enforce Kerumunan dalam kegiatan patroli sidak pendisiplinan Prokes Covid-19 pada sore hari yang dibagi menjadi 2 tim tersebut adalah sepanjang areal Pantai Kuta, seputaran wilayah Kuta, Mall Bali Galeria, areal Pantai Mertasari Sanur, Pantai Sanur dan seputaran Pantai Matahari Terbit.
Sedangkan sasaran yang dituju Satgas Enforce Kerumunan dalam kegiatan patroli sidak pendisiplinan Prokes Covid-19 pada malam hari dibagi 3 tim dengan sasaran wilayah Kab. Badung dan Kota Denpasar diantaranya Beach Walk Jln. Pantai Kuta, Sepanjang areal pantai Kuta, Resto Blue 9 Beach (B9B) Depan Double Six Jln. Double Six Legian, Komplek Matahari Kuta Squre Kuta, Wilayah Denpasar dengan sasaran sepanjang Jln. Patimura, Jln. Suli, Jln. Gatot Subroto, Jln. By Pass Ngurah Rai Sanur, The Village Jln. Merthasari Sanur, Casablanca Jln. Merthasari Sanur, areal sepanjang Jln. Merthasari dan Jln. Poso, Kafe Linga Lunga Jln. Merthasari Sanur , KFC Kertalangu Tohpati Denpasar, tempat keramaian di Sepanjang Jln. Gunung Agung, Jln. Gunung Sanghyang, Jln. Teuku Umar Barat, Jln. Marlboro dan Jln. Teuku Umar.
Setibanya di lokasi sasaran yang dituju oleh Satgas Enforce Kerumunan langsung melaksanakan sidak dengan memberikan himbauan dan sosialisasi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Pergub No. 46 Tahun 2020 kepada masyarakat pengunjung tempat wisata, sepanjang pantai, restauran, cafe, rumah makan dan tempat keramaian lainnya yang ada di wilayah Kab. Badung dan Kota Denpasar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa tempat keramaian seperti, tempat wisata, pantai, restauran, Caffe, Clubs malam, tempat angkringan, mini market dan tempat keramaian lainnya yang melewati jam oprasional yang sudah di tentukan oleh Pemda serta menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Bali, Satgas Enforce Kerumunan langsung melaksanakan tindakan pembubaran pengunjung guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah pergantian malam Tahun Baru 2021. (*)